Hak asasi manusia atau yang lebih dikenal sebagai HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu. Dengan kata lain HAM merupakan hak mutlak yang telah diberikan oleh Tuhan kepada setiap manusia dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
Pengertian HAM menurut ketetapan MPR
Sesuai dengan ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 telah dijelaskan bahwa, hak asasi manusia merupakan hak yang paling dasar yang melekat pada diri setiap manusia. Hak asasi manusia bersifat universal dan kodrati yang diberikan oleh Tuhan sebagai karuniannya. HAM berfungsi sebagai penjamin keberlangsungan hidup setiap individu.
Pengertian HAM menurut para ahli
- Peter R Baehr
Dalam bukunya yang berjudul โHak-Hak Asasi Manusia Dalam Politk Luar Negeriโ Baehr menyebutkan bahwa, hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh tiap-tiap insan yang berguna bagi perkembangan dirinya. Hak-hak itu memiliki sifat yang mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Jan Materson
Pandangan Materson terkait HAM, beliau berpendapat bahwa hak asasi manusi merupakan hak-hak yang melekat dalam diri sertiap manusia. Tanpa memiliki hak itu, manusia tidak akan dapat hidup layaknya manusia.
- J. M. Milne
Milne berpendapat bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di segala waktu dan tempat, tanpa memandang agama, kebangsaan, jenis kelamin, dan sebagainya.
Dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang, tanpa terkecuali. HAM ini sendiri telah ada pada setiap manusia lahir.