Pekerja Harus Tau Apa yang Dimaksud K3?

  • Post author:
  • Post category:Umum

 

Sebuah perusahaan umumnya diwajibkan untuk mempunyai seorang pegawai dengan Sertifikat Ahli K3 Umum. Lantas mengapa demikian? Hal tersebut berguna supaya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dalam perusahaan atau laboratorium dapat berjalan secara maksimal. Nah, sebelum membahas lebih lanjut mengenai keselamatan dan kesehatan kerja umum, bagi yang belum paham tentang seluk beluk K3, simak ulasannya berikut ini.

Apa Itu Pengertian K3

Apa yang dimaksud K3 dalam setiap perusahaan? Bagi Anda semua yang belum tahu, K3 adalah kepanjangan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang berfungsi untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

Apa yang Dimaksud K3?ย  Menurut Filosofi Mangkunegara, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin kesempurnaan dan keutuhan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya serta manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pengertian keselamatan dan kesehatan kerja Menurut Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ialah semua Ilmu dan Penerapannya untuk guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. Pengertian K3 Menurut OHSAS 18001:2007 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Di Indonesia sendiri, K3 diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan, dan terakhir Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Untuk melengkapi Undang-Undang seperti yang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sampai Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3 ini.

Siapa yang Membutuhkan K3?

Pada dasarnya, setiap tenaga kerja atau karyawan yang ada di Indonesia berhak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, baik itu yang sedang bekerja di darat, di air, di dalam tanah, ataupun di udara. Selain itu, K3 juga diperuntukkan untuk melindungi keluarga pekerja, konsumen, sampai orang lain yang dapat berpotensi menerima dampak dari kondisi lingkungan pekerjaan. Keselamatan dan kesehatan kerja ini merupakn bentuk komitmen atas hak asasi manusia, karena setiap dari pekerja, kita mempunyai hak untuk mendapatkan keselamatan dan kesehatan ketika melakukan suatu pekerjaan.

Pengertian K3 Ahli

Seperti yang sudah disinggung di atas tentang ahli keselamatan da kesehatan kerja, pada bagian ini langsung saja kita mengulas tentang ahli K3. Ahli keselamatan dan kesehatan kerja merupakan seorang tenaga kerja teknik yang memiliki keahlian khusus khusus, yang akan membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing supaya tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan olehpemerintah. Keberadaan ahli sangat turut membantu dalam mengurangi risiko penyakit atau kecelakaan akibat bekerja. Pemerintah sudah mengaturnya sesuai dengan tata cara melalui Permenaker No.2 Tahun 1992.

Sebagai seseorang yang ditunjuk, dia mempunyai wewenang dalam berbagai hal. Seperti memperoleh informasi seputar syarat-syarat pelaksanaan K3, mengontrol keadaan lingkungan kerja mulai dari mengecek kondisi mesin, menjaga jalannya pelaksanaan peraturan K3 sesuai bidang yang ditekuninya, mengawasi proses produksi, dan menganalisis sifat pekerjaan, membuat laporan tentang pelaksanaan tugas keselamatan dan kesehatan kerja dan langsung diberikan kepada instansi yang berwenang.